Invalid Date
Dilihat 198 kali
Pemerintah Pekon Sudimoro Gelar Musyawarah Perubahan RPJM-Pekon dan Penetapan RKP-Pekon Tahun 2024 Pemerintah Pekon Sudimoro melaksanakan Musyawarah Pekon dalam rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM-Pekon) dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-Pekon) Tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan pada hari ini Senin, 9 September 2024, di Balai Kemasyarakatan Pekon Sudimoro. Musyawarah ini dihadiri oleh 61 orang undangan yang terdiri dari 39 laki-laki dan 22 perempuan. Musyawarah ini menjadi sangat penting karena merujuk pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan signifikan terjadi pada RPJM-Pekon Sudimoro yang semula berlaku dari tahun 2023-2029, kini disesuaikan menjadi 2023-2031.
Kepala Pekon Sudimoro, dalam sambutannya, menyampaikan Perubahan RPJM-Pekon Sudimoro ini dilakukan karena ada perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, demi mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rencana Kerja Pembangunan Pekon (RKP-Pekon) Tahun 2024 Untuk Tahun Anggaran 2025, yang juga dibahas dalam musyawarah ini, merupakan penjabatan tahunan dari RPJM-Pekon yang telah disepakati.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Kecamatan Semaka, antara lain Camat Semaka yang di Wakili oleh Ibu Nunik Waliasih, S.Kom Kasi Pemerintahan Kecamatan Semaka, Kapolsek Semaka Diwakili Oleh BRIPKA RULLY Agung Sakti, Danramil Bapak Supendi, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Ketua TPPKK Pekon Sudimoro, Kader Stanting, Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Ibu Hamil, Kader Posyandu Lansia, Kader POSBINDU, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, seluruh Ketua RT di Pekon Sudimoro, Kelompok Wanita Tani (KWT), serta perwakilan dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang cukup intensif, perubahan RPJM-Pekon 2023-2031 dan RKP-Pekon Tahun 2024 akhirnya ditetapkan dan disahkan. Kepala Pekon Sudimoro berharap dokumen-dokumen perencanaan ini dapat menjadi panduan dan acuan bagi seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Pekon Sudimoro yang maju dan sejahtera.
Penulis: DEDI HERIYANTO
Bagikan:
Pekon Sudimoro
Kecamatan Semaka
Kabupaten Tanggamus
Provinsi Lampung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini