Logo

Pekon Sudimoro

Kabupaten Tanggamus

Home

Profil Pekon

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

**Pemerintah Pekon Sudimoro Salurkan BLT Desa Tahap 3 untuk 27 Keluarga Penerima Manfaat**

**Pemerintah Pekon Sudimoro Salurkan BLT Desa Tahap 3 untuk 27 Keluarga Penerima Manfaat**

Invalid Date

Ditulis oleh DEDI HERIYANTO

Dilihat 212 kali

**Pemerintah Pekon Sudimoro Salurkan BLT Desa Tahap 3 untuk 27 Keluarga Penerima Manfaat**

Sudimoro(24/09/2024) - Pemerintah Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) tahap 3 kepada 27 kepala keluarga (KK) penerima manfaat. Penyaluran bantuan yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September ini dilakukan pada tanggal 24 September 2024 di Balai Pekon Sudimoro yang dihadiri oleh Badan Hippun Pemekonan, Babinkamtibmas dan Pendamping Desa.

Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT Desa sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk tiga bulan adalah Rp900.000 per KK. Penyaluran BLT Desa ini merupakan bagian dari upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Pekon Sudimoro, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penyaluran BLT Desa dari Dana Desa ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Proses penyaluran bantuan ini juga dibarengi dengan pembuatan berita acara sebagai bukti administrasi. BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat di desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan prioritas utama adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Apabila data desil 1 tidak tersedia, desa dapat menetapkan calon penerima dari desil 2 hingga desil 4. Jika data desil 1 hingga 4 tidak tersedia, kriteria lain dapat digunakan, yaitu:

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Diharapkan, penyaluran BLT Desa tahap 3 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Pekon Sudimoro.


Penulis: DEDI HERIYANTO

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Pekon Sudimoro

Kecamatan Semaka

Kabupaten Tanggamus

Provinsi Lampung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia